NIM 018469526
Jawaban Tugas 1 Ekonomi moneter Manajemen UT
- Sebut dan jelaskan jenis-jenis uang yang terdapat dalam
masyarakat!
A. Fungsi Uang Dalam
Masyarakat
Fungsi uang paling tidak ada tiga, yaitu:
1. Sebagai alat tukar
menukar;
Fungsi uang sebagai alat tukar menukar dan sebagai alat satuan hitung dikatakan
sebagai fungsi primer uang.
2. Sebagai satuan
pengukur nilai
Fungsi uang sebagai satuan pengukur nilai atau satuan hitung artinya adalah
dengan uang maka nilai suatu barang dapat dihitung dan diperbandingkan. Sebagai
contoh di Indonesia mata uang Rupiah adalah dasar pengukur nilai dari barang
dan jasa yang diperdagangkan di pasar. Dengan Rupiah, maka kita dapat mengukur
nilai sebuah pesawat TV, komputer, sepeda motor, mobil, dan sebagainya.
3. Sebagai alat penimbun
atau penyimpan kekayaan
Artinya bahwa dengan memiliki simpanan uang berarti kita memiliki sejumlah
harta yang likuiditasnya tinggi, karena harta yang kita miliki tidak hanya
berupa barang seperti rumah, mobil, perhiasan, dan lain-lain, tetapi bisa juga
dalam bentuk uang, baik dalam bentuk uang tunai atau ‘cash’ maupun dalam bentuk
surat-surat berharga, seperti sertifikat deposito. Fungsi uang sebagai
penyimpan kekayaan dikatakan sebagai fungsi sekunder.
B. Jenis-jenis Uang
Penggolongan uang dapat dilakukan melalui beberapa cara, yaitu:
1. Berdasarkan material
atau bahannya, uang dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
* uang kertas, dan
* uang logam.
Uang kertas dalam bahasa Inggris disebut paper money atau folding money (uang
lipatan). Nilai intrinsik atau nilai materil uang kertas relatif kecil sekali,
namun uang ini banyak dipergunakan
Uang
logam, bahannya bisa dari emas, perak, platina, timah, aluminium, nikel, atau
perunggu.
Kedua
jenis uang ini, yaitu uang kertas dan uang logam, biasa disebut dengan uang
kartal
Pada
uang kartal biasanya terdapat tulisan atau logo Bank Indonesia (BI), karena
yang menerbitkan memang Bank Indonesia.
2. Berdasarkan nilainya,
uang dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
uang
bernilai penuh atau full bodied money,
dan
uang yang tidak bernilai penuh atau representative full bodied money atau
disebut juga dengan token money.
3. Penggolongan
berikutnya adalah berdasarkan badan atau lembaga pembuatnya, dimana uang dapat
dibedakan menjadi:
o uang kartal, dan
o uang giral.
Uang
kartal bisa dilihat dari segi materi atau bahannya, maupun badan penciptanya.
Dilihat dari badan penciptanya, uang kartal ini diterbitkan atau dikeluarkan
oleh bank sentral, yaitu Bank Indonesia.
Uang
giral dibuat dan diedarkan oleh bank-bank umum, baik bank umum milik pemerintah
maupun bank umum swasta.
Pengertian
uang giral sendiri atau demand deposits money adalah uang tunai milik nasabah
yang dititipkan pada bank, yang pengambilannya dapat dilakukan setiap saat,
baik dengan menggunakan cek maupun bilyet giro. Dengan kata lain, uang giral
adalah saldo rekening koran nasabah di bank
4. Di samping itu ada
satu jenis uang lagi yaitu uang quasi (quasi money atau near money). Termasuk
ke dalam uang quasi adalah tabungan, deposito berjangka, obligasi pemerintah,
serta rekening valuta asing milik swasta domestik. Uang quasi ini tidak
termasuk ke dalam penggolongan uang berdasarkan badan pencipta uang.
5. Berdasarkan kawasan
atau daerah berlakunya, uang dapat dibedakan menjadi:
o uang domestik, dan
o uang internasional.
Uang
domestik adalah uang yang berlaku hanya di suatu negara tertentu,
Sedangkan
uang internasional tidak hanya berlaku di negara asalnya, tetapi juga berlaku sebagai
alat pembayaran dalam perdagangan internasional di banyak negara bahkan seluruh
dunia.
- Jelaskan
dasar bank-bank melakukan merger dan apa perlunya suatu bank mengadakan
penggabungan!
Jawab:
Gagasan
Merger Bank
Gagasan atau
ide melakukan merger bank sebenarnya sudah cukup lama didengungkan, seiring
dengan mulai rontoknya sejumlah bank di tanah air. Barangkali masih ingat dalam
benak pikiran kita ketika pemerintah melakukan likuidasi enambelas bank sekitar
Nopember 1997. Rontoknya 16 bank umum sekitar Nopember 1997, tersebut nampaknya
telah menyentakkan dunia perbankan nasional. Kecemasan demi kecemasan terus menghantui
para bankir khususnya pihak swasta, jangan-jangan likuidasi atau pembekuan bank
akan terus bergulir. Bahkan beberapa pengamat perbankan pada saat itu memprediksikan
bahwa masih ada likuidasi babak berikutnya terhadap beberapa bank lainnya yang sebenarnya
juga memiliki kinerja yang kurang lebih sama dengan teman-temannya yang sudah gulung
tikar tersebut.
Ternyata dugaan
para pengamat perbankan terhadap munculnya likuidasi susulan terhadap bank-bank
yang tidak sehat, baik dari sisi permodalan, kualitas aset, manajemen, rentabilitas,
maupun likuiditasnya ternyata tak dapat dihindari lagi, meskipun dengan bahasa
yang agak berbeda yaitu pembekuan operasi (Bank Beku Operasi/BBO). Disamping
itu, juga munculnya sejumlah bank yang dengan terpaksa masuk dalam perawatan
lembaga penyehatan perbankan nasional, BPPN (Badan Penyehatan Perbankan
Nasional).
Sekitar Maret
1998, empat belas bank swasta nasional akhirnya ditertibkan pemerintah, tujuh
bank dibekukan operasinya (Bank Kredit Asia, Centris International Bank,,
Bank Deka, Bank Subentra, Bank Pelita, Hokindo Bank, dan Bank Surya), dan
tujuh bank lainnya dalam pengawasan BPPN (BDNI, Bank Exim, Bank Danamon,
BUN, Bank Tiara Asia, Bank PDFCI, Modern Bank).
Dalam perkembangannya,
bank yang dalam pengawasan BPPN tersebut setelah menjalani perawatan dalam kurun
waktu tertentu, akhirnya pada tanggal 21 Agustus 1998 pemerintah mengambil keputusan
yang tidak mengenakkan dunia perbankan yaitu melakukan pembekuan operasi terhadap
tiga bank swasta BDNI, Bank Modern, dan BUN (Bank Beku Operasi/BBO)
serta pengambilalihan kepemilikian oleh pemerintah (Bank Take Over) terhadap
empat bank swasta yaitu Bank Danamon, Bank BCA, Bank Tiara, dan Bank PDFCI.
Rentetan
peristiwa yang tidak mengenakkan dalam dunia perbankan tersebut, telah
memunculkan suatu alternatif penyelamatan dunia perbankan dari keruntuhannya
melalui merger bank. Dalam artian yang sederhana, merger bank adalah suatu proses
penggabungan antara dua bank atau lebih menjadi sebuah bank baru atas dasar kesepakatan
kedua belah pihak yang saling menguntungkan. Dengan kata lain, bahwa dalam proses
merger perlu diterapkan prinsip-prinsip win-win solution. Oleh karena keempat
bank yang di merger tersebut berada dalam perawatan BPPN, maka proses merger
bank yang dilakukan menjadi relative tidak banyak kendalanya.
Motivasi
Merger Bank
Meskipun alasan
pemergeran kelima bank tersebut tidak secara eksplisit dinyatakan secara jelas,
namun sebenarnya alasan merger bank arahnya dapat diduga. Apa sebenarnya yang mendasari
suatu bank melakukan merger? Paling tidak ada tiga alasan penting yang mendasari
mengapa bank perlu melakukan merger yaitu pertama : untuk menciptakan suatu
sinergi, khususnya yang berkaitan dengan memperkuat aset, modal dan jaringan pemasaran
yang telah ada; kedua : untuk meningkatkan efisiensi dan optimalisasi kerja
bank; dan ketiga : meningkatkan peran manajerial bagi bank hasil merger.
Bank-bank yang telah
melakukan merger tersebut dengan sendirinya jumlah aset dan modal bank yang dimilikinya
akan menjadi besar. Sebagai contoh, Bank Mandiri yang merupakan bank hasil
merger antara empat bank pemerintah yaitu Bank Bumi Daya, Bank Dagang Negara,
Bank Exim, dan Bank Pembangunan Indonesia, total asetnya pada saat akan di
merger diperkirakan mencapai lebih dari Rp. 90 triliun dan modal sendiri mencapai
sekitar Rp. 9 triliun. Disamping menambah jumlah aset dan modalnya, maka jumlah
nasabah yang dapat dilayaninya, serta jumlah kantor cabang dari hasil merger
bank tersebut juga semakin meningkat.
- Sebut dan
jelaskan instrumen umum kebijakan moneter yang dapat dipakai oleh bank
sentral!
Jawab:
Kebijakan
moneter merupakan kebijakan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia, yang dibedakan
menjadi dua, yaitu:
1. Kebijakan moneter
kuantitatif , yang meliputi:
a. Poltik Pasar Terbuka
BI
mengendalikan jumlah uang beredar dengan cara jual beli surat-surat berharga.BI
mempunyai instrumen yaitu Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Apabila jumlah uang beredar
dalam masyarakat terlalu besar, maka BI dapat menjual SBI kepada masyarakat
(bank-bank umum). Apabila bank umum membeli SBI artinya ada uang yang tersedot ke pemerintah (BI),
yang berarti jumlah uang beredar berkurang.
b. Politk Diskonto dan
bunga pinjaman.
BI
dapat membeli surat-surat berharga bank-bank umum yang tingkat likuiditasnya
tinggi, dengan tingkat diskonto yang telah ditetapkan oleh BI. BI juga bisa
memberikan pinjaman kepada bank-bank umum, yang artinya terjadi penambahan
jumlah uang beredar. BI dapat juga menaikkan bunga pinjaman kepada bank-bank
umum, maka bank umum akan mengurangi jumlah pinjamannya dari bank Indonesia.
c. Politik merubah
cadangan minimal bank-bank umum pada BI
Setiap
bank umum wajib mempunyai cadangan di BI dan jumlahnya ditetapkan oleh BI.
Istilahnya adalah reserve requirement. Apabila Bank Indonesia menaikkan tingkat
cadangan minimal bank-bank umum, katakanlah dari 10% menjadi 15%, maka hal ini
akan mengurangi jumlah uang beredar, karena semakin besarnya modal bank-bank umum
yang harus disimpan di BI.
2.
Kebijakan
moneter kualitatif, yang meliputi:
a.
Pengawasan
pinjaman secara selektif
Bank
sentral mengawasi pinjaman dan investasi yang dilakukan oleh bank-bank umum,
agar bank-bank umum selektif dalam memberikan kredit kepada debitur.
b.
Pembujukan
moral
Bank
sentral mengadakan pertemuan langsung dengan pimpinan bank-bank umum untuk
meminta langkah-langkah tertentu dalam rangka membantu
kebijaksanaan-kebijaksanaan yang diambil oleh pemerintah. Melalui pembujukan
moral ini, bak\nk sentral dapat meminta bank-bank umum untuk menambah atau
mengurangi pinjaman di semua sektor atau hanya di sektor-sektor tertentu saja.
Ataupun membuat perubahan-perubahan tingkat bunga yang mereka tetapkan.
Kebijakan
Fiskal (Pajak)
Kebijakan
ini juga dapat mempengaruhi jumlah uang beredar, yaitu melalui pajak. Apabila
pemerintah, dalam hal ini Departemen Keuangan, memperluas objek pajak, berarti
akan lebih banyak uang yang tersedot ke pemerintah. Dalam hal ini berarti
jumlah uang beredar menjadi berkurang. Demikian pula misalnya ketika pemerintah
menaikkan pajak kendaraan bermotor pada tahun 1999 sebesar kurang lebih 100%,
hal ini berarti terjadi penyerapan (absorbsi) uang yang beredar.