Selasa, Oktober 14, 2014

Ekonomi Moneter Tugas 1 (Jawab)




Sujana
NIM 018469526
Jawaban Tugas 1 Ekonomi moneter Manajemen UT


  1. Sebut dan jelaskan jenis-jenis uang yang terdapat dalam masyarakat!
Jawab:
A.    Fungsi Uang Dalam Masyarakat
Fungsi uang paling tidak ada tiga, yaitu:
1.     Sebagai alat tukar menukar;
Fungsi uang sebagai alat tukar menukar dan sebagai alat satuan hitung dikatakan sebagai fungsi primer uang.
2.     Sebagai satuan pengukur nilai
Fungsi uang sebagai satuan pengukur nilai atau satuan hitung artinya adalah dengan uang maka nilai suatu barang dapat dihitung dan diperbandingkan. Sebagai contoh di Indonesia mata uang Rupiah adalah dasar pengukur nilai dari barang dan jasa yang diperdagangkan di pasar. Dengan Rupiah, maka kita dapat mengukur nilai sebuah pesawat TV, komputer, sepeda motor, mobil, dan sebagainya.
3.     Sebagai alat penimbun atau penyimpan kekayaan
Artinya bahwa dengan memiliki simpanan uang berarti kita memiliki sejumlah harta yang likuiditasnya tinggi, karena harta yang kita miliki tidak hanya berupa barang seperti rumah, mobil, perhiasan, dan lain-lain, tetapi bisa juga dalam bentuk uang, baik dalam bentuk uang tunai atau ‘cash’ maupun dalam bentuk surat-surat berharga, seperti sertifikat deposito. Fungsi uang sebagai penyimpan kekayaan dikatakan sebagai fungsi sekunder.
B.    Jenis-jenis Uang
Penggolongan uang dapat dilakukan melalui beberapa cara, yaitu:
1.     Berdasarkan material atau bahannya, uang dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
* uang kertas, dan
* uang logam.
Uang kertas dalam bahasa Inggris disebut paper money atau folding money (uang lipatan). Nilai intrinsik atau nilai materil uang kertas relatif kecil sekali, namun uang ini banyak dipergunakan
Uang logam, bahannya bisa dari emas, perak, platina, timah, aluminium, nikel, atau perunggu.
Kedua jenis uang ini, yaitu uang kertas dan uang logam, biasa disebut dengan uang kartal
Pada uang kartal biasanya terdapat tulisan atau logo Bank Indonesia (BI), karena yang menerbitkan memang Bank Indonesia.
2.     Berdasarkan nilainya, uang dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
*       uang bernilai penuh atau full bodied money,
*       dan uang yang tidak bernilai penuh atau representative full bodied money atau disebut juga dengan token money.
3.     Penggolongan berikutnya adalah berdasarkan badan atau lembaga pembuatnya, dimana uang dapat dibedakan menjadi:
o    uang kartal, dan
o    uang giral.
Uang kartal bisa dilihat dari segi materi atau bahannya, maupun badan penciptanya. Dilihat dari badan penciptanya, uang kartal ini diterbitkan atau dikeluarkan oleh bank sentral, yaitu Bank Indonesia.

Uang giral dibuat dan diedarkan oleh bank-bank umum, baik bank umum milik pemerintah maupun bank umum swasta.
Pengertian uang giral sendiri atau demand deposits money adalah uang tunai milik nasabah yang dititipkan pada bank, yang pengambilannya dapat dilakukan setiap saat, baik dengan menggunakan cek maupun bilyet giro. Dengan kata lain, uang giral adalah saldo rekening koran nasabah di bank
4.     Di samping itu ada satu jenis uang lagi yaitu uang quasi (quasi money atau near money). Termasuk ke dalam uang quasi adalah tabungan, deposito berjangka, obligasi pemerintah, serta rekening valuta asing milik swasta domestik. Uang quasi ini tidak termasuk ke dalam penggolongan uang berdasarkan badan pencipta uang.

5.     Berdasarkan kawasan atau daerah berlakunya, uang dapat dibedakan menjadi:
o    uang domestik, dan
o    uang internasional.
Uang domestik adalah uang yang berlaku hanya di suatu negara tertentu,
     
Sedangkan uang internasional tidak hanya berlaku di negara asalnya, tetapi juga berlaku sebagai alat pembayaran dalam perdagangan internasional di banyak negara bahkan seluruh dunia.

  1. Jelaskan dasar bank-bank melakukan merger dan apa perlunya suatu bank mengadakan penggabungan!

Jawab:

Gagasan Merger Bank
Gagasan atau ide melakukan merger bank sebenarnya sudah cukup lama didengungkan, seiring dengan mulai rontoknya sejumlah bank di tanah air. Barangkali masih ingat dalam benak pikiran kita ketika pemerintah melakukan likuidasi enambelas bank sekitar Nopember 1997. Rontoknya 16 bank umum sekitar Nopember 1997, tersebut nampaknya telah menyentakkan dunia perbankan nasional. Kecemasan demi kecemasan terus menghantui para bankir khususnya pihak swasta, jangan-jangan likuidasi atau pembekuan bank akan terus bergulir. Bahkan beberapa pengamat perbankan pada saat itu memprediksikan bahwa masih ada likuidasi babak berikutnya terhadap beberapa bank lainnya yang sebenarnya juga memiliki kinerja yang kurang lebih sama dengan teman-temannya yang sudah gulung tikar tersebut.

Ternyata dugaan para pengamat perbankan terhadap munculnya likuidasi susulan terhadap bank-bank yang tidak sehat, baik dari sisi permodalan, kualitas aset, manajemen, rentabilitas, maupun likuiditasnya ternyata tak dapat dihindari lagi, meskipun dengan bahasa yang agak berbeda yaitu pembekuan operasi (Bank Beku Operasi/BBO). Disamping itu, juga munculnya sejumlah bank yang dengan terpaksa masuk dalam perawatan lembaga penyehatan perbankan nasional, BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional).

Sekitar Maret 1998, empat belas bank swasta nasional akhirnya ditertibkan pemerintah, tujuh bank dibekukan operasinya (Bank Kredit Asia, Centris International Bank,, Bank Deka, Bank Subentra, Bank Pelita, Hokindo Bank, dan Bank Surya), dan tujuh bank lainnya dalam pengawasan BPPN (BDNI, Bank Exim, Bank Danamon, BUN, Bank Tiara Asia, Bank PDFCI, Modern Bank).

Dalam perkembangannya, bank yang dalam pengawasan BPPN tersebut setelah menjalani perawatan dalam kurun waktu tertentu, akhirnya pada tanggal 21 Agustus 1998 pemerintah mengambil keputusan yang tidak mengenakkan dunia perbankan yaitu melakukan pembekuan operasi terhadap tiga bank swasta BDNI, Bank Modern, dan BUN (Bank Beku Operasi/BBO) serta pengambilalihan kepemilikian oleh pemerintah (Bank Take Over) terhadap empat bank swasta yaitu Bank Danamon, Bank BCA, Bank Tiara, dan Bank PDFCI.

Rentetan peristiwa yang tidak mengenakkan dalam dunia perbankan tersebut, telah memunculkan suatu alternatif penyelamatan dunia perbankan dari keruntuhannya melalui merger bank. Dalam artian yang sederhana, merger bank adalah suatu proses penggabungan antara dua bank atau lebih menjadi sebuah bank baru atas dasar kesepakatan kedua belah pihak yang saling menguntungkan. Dengan kata lain, bahwa dalam proses merger perlu diterapkan prinsip-prinsip win-win solution. Oleh karena keempat bank yang di merger tersebut berada dalam perawatan BPPN, maka proses merger bank yang dilakukan menjadi relative tidak banyak kendalanya.

Motivasi Merger Bank
Meskipun alasan pemergeran kelima bank tersebut tidak secara eksplisit dinyatakan secara jelas, namun sebenarnya alasan merger bank arahnya dapat diduga. Apa sebenarnya yang mendasari suatu bank melakukan merger? Paling tidak ada tiga alasan penting yang mendasari  mengapa bank perlu melakukan merger yaitu pertama : untuk menciptakan suatu sinergi, khususnya yang berkaitan dengan memperkuat aset, modal dan jaringan pemasaran yang telah ada; kedua : untuk meningkatkan efisiensi dan optimalisasi kerja bank; dan ketiga : meningkatkan peran manajerial bagi bank hasil merger.

Bank-bank yang telah melakukan merger tersebut dengan sendirinya jumlah aset dan modal bank yang dimilikinya akan menjadi besar. Sebagai contoh, Bank Mandiri yang merupakan bank hasil merger antara empat bank pemerintah yaitu Bank Bumi Daya, Bank Dagang Negara, Bank Exim, dan Bank Pembangunan Indonesia, total asetnya pada saat akan di merger diperkirakan mencapai lebih dari Rp. 90 triliun dan modal sendiri mencapai sekitar Rp. 9 triliun.  Disamping menambah jumlah aset dan modalnya, maka jumlah nasabah yang dapat dilayaninya, serta jumlah kantor cabang dari hasil merger bank tersebut juga semakin meningkat.




  1. Sebut dan jelaskan instrumen umum kebijakan moneter yang dapat dipakai oleh bank sentral!
Jawab:
Kebijakan moneter merupakan kebijakan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia, yang dibedakan menjadi dua, yaitu:
1.     Kebijakan moneter kuantitatif , yang meliputi:
a.     Poltik Pasar Terbuka
BI mengendalikan jumlah uang beredar dengan cara jual beli surat-surat berharga.BI mempunyai instrumen yaitu Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Apabila jumlah uang beredar dalam masyarakat terlalu besar, maka BI dapat menjual SBI kepada masyarakat (bank-bank umum). Apabila bank umum membeli SBI artinya ada            uang yang tersedot ke pemerintah (BI), yang berarti jumlah uang beredar berkurang.
b.    Politk Diskonto dan bunga pinjaman.
BI dapat membeli surat-surat berharga bank-bank umum yang tingkat likuiditasnya tinggi, dengan tingkat diskonto yang telah ditetapkan oleh BI. BI juga bisa memberikan pinjaman kepada bank-bank umum, yang artinya terjadi penambahan jumlah uang beredar. BI dapat juga menaikkan bunga pinjaman kepada bank-bank umum, maka bank umum akan mengurangi jumlah pinjamannya dari bank Indonesia.
c.     Politik merubah cadangan minimal bank-bank umum pada BI
Setiap bank umum wajib mempunyai cadangan di BI dan jumlahnya ditetapkan oleh BI. Istilahnya adalah reserve requirement. Apabila Bank Indonesia menaikkan tingkat cadangan minimal bank-bank umum, katakanlah dari 10% menjadi 15%, maka hal ini akan mengurangi jumlah uang beredar, karena semakin besarnya modal bank-bank umum yang harus disimpan di BI.
2.     Kebijakan moneter kualitatif, yang meliputi:
a.     Pengawasan pinjaman secara selektif
Bank sentral mengawasi pinjaman dan investasi yang dilakukan oleh bank-bank umum, agar bank-bank umum selektif dalam memberikan kredit kepada debitur.
b.    Pembujukan moral
Bank sentral mengadakan pertemuan langsung dengan pimpinan bank-bank umum untuk meminta langkah-langkah tertentu dalam rangka membantu kebijaksanaan-kebijaksanaan yang diambil oleh pemerintah. Melalui pembujukan moral ini, bak\nk sentral dapat meminta bank-bank umum untuk menambah atau mengurangi pinjaman di semua sektor atau hanya di sektor-sektor tertentu saja. Ataupun membuat perubahan-perubahan tingkat bunga yang mereka tetapkan.

Kebijakan Fiskal (Pajak)
Kebijakan ini juga dapat mempengaruhi jumlah uang beredar, yaitu melalui pajak. Apabila pemerintah, dalam hal ini Departemen Keuangan, memperluas objek pajak, berarti akan lebih banyak uang yang tersedot ke pemerintah. Dalam hal ini berarti jumlah uang beredar menjadi berkurang. Demikian pula misalnya ketika pemerintah menaikkan pajak kendaraan bermotor pada tahun 1999 sebesar kurang lebih 100%, hal ini berarti terjadi penyerapan (absorbsi) uang yang beredar.

Tidak ada komentar: